Jumat, 06 Januari 2012

BAB 2 NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

 A. PENGERTIAN NILAI DAN NORMA SOSIAL
Secara umum masyarakat Indonesia menempatkan orang yang tua pada posisi yang lebih dihormati sedangkan orang yang lebih muda ditempatkan pada posisi yang lebih disayangi. Itulah sebabnya, dalam penggunaan bahasa misalnya, masyarakat Sunda, Jawa, Madura Bali, dan bahkan suku-suku lain di Indonesia memiliki tingkatan-tingkatan bahasa tertentu sebagai wujud dari rasa hormat dan rasa sayang dalam kehidupan sosial. Ini berarti terdapat nilai-nilai dan norma-norma yang dianggap sebagai prinsip dalam peri kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma tersebut mengandung sesuatu yang dianggap baik, benar, berharga, dan sekaligus dijadikan patokan dasar dalam melakukan interaksi sosial.
Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting sebagai pengatur tata kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma bersifat abstrak dan merupakan unsur terpenting dari suatu kebudayaan. Nilai dan norma harus dijunjung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis sehingga tercipta stabilitas sosial. Pelanggaran terhadap sistem nilai dan norma akan menimbulkan konflik dalam kehidupan sosial. Pada dasarnya segala aspek kehidupan manusia mengandung nilai dan norma. Nilai dan norma tersebut telah menyatu di dalam diri sehingga mewarnai kepribadian. Sudah barang tentu nilai dan norma yang ada pada masyarakat berbeda-beda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Kalau begitu, apakah yang dimaksud dengan nilai dan norma tersebut?
Terdapat beberapa definisi tentang nilai sosial yang diberikan oleh ahli-ahli sosiologi. Woods berpendapat bahwa nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Kimball Young berpendapat bahwa nilai sosial merupakan asumsi-asumsi abstrak mengenai apa yang benar dan yang penting. Sedangkan M.Z. Lawang berpendapat bahwa nilai sosial merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, dan yang mempengaruhi perilaku sosial.
Berdasar pada beberapa definisi di atas, nilai sosial merupakan standar normatif bagi manusia dalam berperilaku sosial. Nilai sosial merupakan sikap dan perasaan yang diterima oleh masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan apa yang dianggap benar dan penting. Nilai sosial sangat besar  peranannya dalam membentuk pandangan hidup. Perwujudan nilai-nilai sosial dalam peri kehidupan juga akan membentuk identitas budaya suatu masyarakat tertentu yang membedakan dengan budaya masyarakat yang lain. Jika nilai merupakan asumsi-asumsi yang bersifat abstrak, maka norma merupakan bentuk kongrit dari sistem nilai yang ada dalam masyarakat. Norma sosial merupakan pedoman-pedoman berperilaku dalam  bermasyarakat yang berupa aturan-aturan dan sanksi-sanksi yang dikenakan baik terhadap individu maupun kelompok dalam masyarakat secara keseluruhan dalam rangka mewujudkan nilai-nilai sosial.
Norma sosial berkembang bersamaan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat akan arti penting keteraturan sosial atau ketertiban sosial. Norma sosial sangat besar peranan- nya di dalam pembentukan identitas suatu masyarakat. Dengan demikian, norma sosial akan menegaskan keberadaan (eksistensi) suatu masyarakat. Norma sosial akan mengakar dalam peri kehidupan masyarakat melalui proses pelembagaan dan proses internalisasi.
Proses pelembagaan (institutionalization) merupakan proses pengenalan, pengakuan, dan
penghargaan norma oleh masing-masing individu untuk kemudian dijadikan pedoman dalam proses interaksi sosial. Sedangkan proses internalisasi (internalized) merupakan proses penjiwaan suatu norma sehingga merasuk sebagai sebuah kepribadian.

B. MACAM-MACAM NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan
yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat istiadat (customs), hukum (laws), dan agama (religion).
1. Cara (Usage)
Cara (usage) terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan sehingga membentuk sebuah pola perilaku tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat “tidak sopan” saja. Di antara contoh-contoh norma ini adalah berdecak atau bersendawa di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, buang air sambil berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya.
2. Kebiasaan (Folkways)
Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk
kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai
salah satu standar dalam interaksi sosial. Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan
sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan.
3. Adat Istiadat (Customs)
Adat istiadat (customs) adalah tata perilaku yang telah terpola dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti dikucilkan dari masyarakat karena dianggap sebagai pangkal masalah dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
4. Agama (Religion)
Ajaran-ajaran agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan ajaran agama secara benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan menimbulkan konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Norma-norma agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik sanksi yang dikenakan di dunia maupun sanksi yang diyakini akan terjadi di akhirat kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran tentang pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak.
5. Hukum (Laws)
Hukum (laws) merupakan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri atas dua macam, yaitu (1) hokum tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang. Dan (2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang. Dibandingkan dengan norma-norma lainnya, hukum merupakan norma yang paling tegas. Pelanggaran terhadap norma hukum ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tersebut. Untuk menegakkan hukum pemerintah membentuk lembaga penegak hukum seperti mahkamah agung, lembaga kehakiman, kepolisian, dan sebagainya.
6. Mode (Fashion)
Mode (fashion) merupakan gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan
masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang trend dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian mode (fashion) dapat dilihat pada model rambut,  model pakaian, model kendaraan, model rumah, model perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman. Berkembangnya mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah, mobil mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Oleh karena itu berkembangnya mode
(fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama yang mantap sehingga masyarakat akan terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan
dunia mode (fashion).

C. KAITAN ANTARA NILAI SOSIAL, NORMA SOSIAL, DAN  INTERAKSI
SOSIAL
Di dalam kehidupan sosial berkembang beberapa sistem nilai. Secara garis besar sistem
nilai tersebut dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu: (1) sistem nilai yang berhubungan dengan benar dan salah yang disebut dengan logika, (2) sistem nilai yang berhubungan dengan baik dan buruk atau pantas dan tidak pantas yang disebut dengan etika, dan (3) system nilai yang berhubungan dengan indah dan tidak indah yang disebut dengan estetika
Nilai-nilai sosial sangat erat kaitannya dengan norma-norma sosial. Jika nilai sosial dikatakan sebagai standar normatif dalam berperilaku sosial yang merupakan acuan-acuan sikap dan perasaan yang diterima oleh masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan apa yang dianggap benar dan penting, maka norma sosial merupakan bentuk kongkrit dari nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Di dalam sistem norma terdapat aturan-aturan dan sanksi-sanksi jika aturan-aturan tersebut dilanggar. Dengan demikian, sistem nilai dan sistem norma tersebut akan melandasi perilaku setiap individu dalam berinteraksi dikehidupan masyarakat.
Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial.
Dapat kita perhatikan contohnya pada nilai-nilai etis dalam berlalu lintas. Pada prinsipnya
setiap orang harus menjaga nilai-nilai etis di dalam berlalu lintas. Untuk merealisasikan sistem nilai tersebut disusunlah norma-norma untuk mengatur lalu lintas yang terdiri dari seperangkat aturan main dan sekaligus penegaknya. Misalnya ada rambu-rambu lalu lintas, kendaraan harus dilengkapi dengan surat-surat dan perlengkapan lainnya, pengendara motor wajib mengenakan helm, pengemudi harus memiliki SIM, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Jika terdapat pengendara yang melanggar aturan-aturan tersebut maka akan ditilang. Tilang hanya akan dikenakan kepada mereka yang terbukti telah melakukan pelanggaran. Banyak sekali contoh-contoh lain yang memperlihatkan hubungan antara nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, dengan interaksi sosial. Hampir semua interaksi di dalam kehidupan sosial kita diliputi oleh aturan-aturan main tersebut. Nah, coba carilah contoh lain tentang hubungan antara nilai sosial, norma sosial, dan interaksi sosial yang ada di  lingkungan sekitar kalian berada.

Rangkuman
Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting sebagai pengatur tata kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma bersifat abstrak dan merupakan unsur terpenting dari suatu kebudayaan. Nilai dan norma harus dijunjung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis sehingga tercipta stabilitas sosial. Pelanggaran terhadap sistem nilai dan norma akan menimbulkan konflik dalam kehidupan sosial. Berdasar pada beberapa definisi di atas, nilai sosial merupakan standar normatif bagi  manusia dalam berperilaku sosial. Nilai sosial merupakan sikap dan perasaan yang diterima  oleh masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan apa yang dianggap benar dan penting. Nilai  sosial sangat besar  peranannya dalam membentuk pandangan hidup. Perwujudan nilai-nilai  sosial dalam peri kehidupan juga akan membentuk identitas budaya suatu masyarakat tertentu  yang membedakan dengan budaya masyarakat yang lain. Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan
yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat
istiadat (customs), hukum (laws), dan agama (religion).
Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Dapat kita perhatikan contohnya pada nilai-nilai etis dalam berlalu lintas. Pada prinsipnya setiap orang harus menjaga nilai-nilai etis di dalam berlalu lintas. Untuk merealisasikan sistem nilai tersebut disusunlah norma-norma untuk mengatur lalu lintas yang terdiri dari seperangkan aturan main dan sekaligus penegaknya. Misalnya ada rambu-rambu lalu lintas, kendaraan harus dilengkapi dengan surat-surat dan perlengkapan lainnya, pengendara motor wajib mengenakan helm, pengemudi haris memiliki SIM, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Jika terdapat pengendara yang melanggar aturan-aturan tersebut maka akan ditilang. Tilang hanya akan dikenakan kepada mereka yang terbukti telah melakukan pelanggaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages

Advertisement (468 x 60px )